^Back To Top

foto1 foto2 foto3 foto4 foto5


Selamat Datang

Di Website Resmi

SMA Negeri 1 Jatirogo

Media Informasi dan Komunikasi

www.smanjatirogo.sch.id

Get Adobe Flash player

Login Form

Lalu lintas Pengunjung

4.png7.png3.png1.png1.png5.png
Today340
Yesterday717
This week340
This month10231
Total473115

Info Pengunjung

  • IP: 216.73.217.102
  • Browser: Mozilla
  • Browser Version: 5.0
  • Operating System: unknown

Anda Pengunjung Ke

7
Online

Senin, 20 April 2026

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

KETENTUAN UMUM PPDB JATIM 2021 

A. Pendaftaran PPDB melalui jalur

1. Afirmasi (minimal 15%), : 7% tidak mampu, 5% anak buruh, dan 3% penyandang

    disabilitaS

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%)

3. Prestasi Hasil Lomba (5%), : 2% lomba akademik, 3% lomba non-akademik

4. Prestasi Nilai Akademik (25%).

5. Zonasi (minimal 50%),

 B.   Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu,

       dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang

       dimaksud meliput :

       1. Bencana Alam, dan/atau

       2. Bencana Sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

Catatan:

Menurut  Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan

ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non-alam

diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal

modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19

dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).

Untuk memberikan komentar, anda diharuskan Login terlebih dahulu !!

Catatan Sekolah