^Back To Top

KETENTUAN UMUM PPDB JATIM 2021
A. Pendaftaran PPDB melalui jalur
1. Afirmasi (minimal 15%), : 7% tidak mampu, 5% anak buruh, dan 3% penyandang
disabilitaS
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%)
3. Prestasi Hasil Lomba (5%), : 2% lomba akademik, 3% lomba non-akademik
4. Prestasi Nilai Akademik (25%).
5. Zonasi (minimal 50%),
B. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu,
dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang
dimaksud meliput :
1. Bencana Alam, dan/atau
2. Bencana Sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan
ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non-alam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19
dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).
Selamat Datang
Di Website Resmi
SMA Negeri 1 Jatirogo
Media Informasi dan Komunikasi
www.smanjatirogo.sch.id