^Back To Top

a. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi
kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta
didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
c. Calon peserta didik baru SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik baru.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA telah menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
misalnya surat keterangan lulus.
e. Calon peserta didik baru jenjang SMA merupakan lulusan
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan
tahun sebelumnya.
f. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib terdaftar dalam
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022,
dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang
disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak
dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa
dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat
keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
setempat tentang status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,
disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan
sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan
wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan
masuk dalam bencana nonalam.
i. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena
sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua
RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai
dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan
Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota
keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa
calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa
calon peserta didik baru adalah anak kandung.
j. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti
Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Lembaga.
l. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk
sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
m. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang
SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs.
n. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen
awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah
asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
o. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang berasal dari
sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d)
harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat
rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
untuk calon peserta didik baru SMA
p. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
q. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (p) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
r. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon
peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi
calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

KETENTUAN UMUM PPDB JATIM 2021
A. Pendaftaran PPDB melalui jalur
1. Afirmasi (minimal 15%), : 7% tidak mampu, 5% anak buruh, dan 3% penyandang
disabilitaS
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%)
3. Prestasi Hasil Lomba (5%), : 2% lomba akademik, 3% lomba non-akademik
4. Prestasi Nilai Akademik (25%).
5. Zonasi (minimal 50%),
B. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu,
dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang
dimaksud meliput :
1. Bencana Alam, dan/atau
2. Bencana Sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan
ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non-alam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19
dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).
Selamat Datang
Di Website Resmi
SMA Negeri 1 Jatirogo
Media Informasi dan Komunikasi
www.smanjatirogo.sch.id