Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMA Negeri Jatirogo dengan menggunakan sistem Online, berikut ini kami sampaikan beberapa informasi berkaitan tentang PPDB tersebut :


 

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (n) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

 

 


Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap I (Online Tentative)

  1. Jalur Afirmasi (SMA);
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA);
  3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA);

Tahap II (Online)

  • Jalur Zonasi (SMA);

Tahap III (Online)

  • Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam huruf A dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Sekolah Kerja Sama;
  3. Sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. Sekolah berasrama;
  7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

 

Pagu PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

SMA Negeri Jatirogo pada T.P 2020/2021 menerima 7 kelas dengan jumlah 252 siswa.

 


Waktu Pelaksanaan

NO

KEGIATAN

TANGGAL

PUKUL

 

1

Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP

27 April – 9 Mei 2020

24 Jam

online

2

Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik

11 Mei – 12 Juni 2020

24 Jam

online

3

Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP

11 Mei – 12 Juni 2020

24 Jam

online

4

Pengambilan PIN

8 Juni – 20 Juni 2020

24 Jam

online

5

JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, DAN JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN DAN/ATAU PENGHARGAAN (SMA/SMK)

 

Pendaftaran

15 – 16 Juni 2020

24 Jam

online

Verifikasi dan Validasi

Panitia SMA/SMK

16 – 18 Juni 2020

24 Jam

online

Pengumuman

19 Juni 2020

01.00 WIB

online

Daftar Ulang

19 Juni - 20 Juni 2020

01.00–23.59 WIB

online

6

JALUR ZONASI (SMA)

 

Latihan

13 – 20 Juni 2020

24 Jam

online

Pendaftaran

22 – 24 Juni 2020

24 JAM

online

Penutupan

24 Juni 2020

23.59 WIB

online

Pengumuman

25 Juni 2020

01.00 WIB

online

Daftar Ulang

25 – 26 Juni 2020

01.00–23.59 WIB

online

7

JALUR PRESTASI GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR PESERTA DIDIK DAN RERATA NILAI UJIAN NASIONAL SEKOLAH TAHUN 2019 (SMA), DAN JALUR REGULER

(SMK)

 

Pendaftaran

25 – 27 Juni 2020

24 Jam

online

Penutupan

27 Juni 2020

23.59 WIB

online

Pengumuman

28 Juni 2020

01.00 WIB

online

Daftar Ulang

29 -30 Juni 2020

01.00–23.59 WIB

online