Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

KETENTUAN UMUM PPDB JATIM 2021 

A. Pendaftaran PPDB melalui jalur

1. Afirmasi (minimal 15%), : 7% tidak mampu, 5% anak buruh, dan 3% penyandang

    disabilitaS

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 5%)

3. Prestasi Hasil Lomba (5%), : 2% lomba akademik, 3% lomba non-akademik

4. Prestasi Nilai Akademik (25%).

5. Zonasi (minimal 50%),

 B.   Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu,

       dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang

       dimaksud meliput :

       1. Bencana Alam, dan/atau

       2. Bencana Sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

Catatan:

Menurut  Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan

ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non-alam

diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal

modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19

dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).